Pemohon | : | |
Alamat | : | , |
Nomor SK | : | |
Tanggal | : | |
Jenis Bangunan | : | |
Fungsi | : | |
Luas | : | m2 |
Retribusi | : | Rp. |
No/Tanggal | Pemohon | Fungsi/Jenis | Luas | Lokasi | Aksi |
---|
Dalam hal bangunan akan digunakan sebagai usaha atau tempat usaha (bukan rumah tinggal tunggal), maka terlebih dahulu pemohon wajib memiliki NIB melalui link https://oss.go.id sebelum membuat akun di SIMBG.
Dokumen yang disiapkan untuk pendaftaran permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berupa file pdf paling sedikit berupa :
Pendaftaran permohonan PBG dapat dilakukan secara mandiri pada link https://simbg.pu.go.id
(pada Dinas Teknis)
(pada Dinas PTSP)
Proses kemudian dilanjutkan pada pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dimana pemohon harus melaporkan jadwal pelaksanaan konstruksi melalui pendaftaran SLF pada SIMBG. Dalam hal pemohon tidak memberikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi maka Dinas Teknis dapat melakukan klarifikasi kepada pemohon dan jika dalam waktu maksimal 6 bulan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi masih belum didapatkan maka PBG dilakukan pembekuan oleh Pemerintah.
(pada Dinas Teknis)
Pada setiap kali inspeksi tersebut Penilik membuat surat pernyataan konstruksi dapat dilanjutkan jika sesuai, atau pernyataan konstruksi tidak sesuai dengan PBG jika tidak sesuai dan memerintahkan pemohon untuk memperbaiki bangunannya. (waktu pelaksanaan inspeksi mengikuti waktu pelaksanaan konstruksi)
(pada Dinas PTSP)
Keterangan :
SIMBG | = | Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung |
PBG | = | Persetujuan Bangunan Gedung. |
SLF | = | Sertifikat Laik Fungsi. |
SBKBG | = | Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. |
NIB | = | Nomor Induk Berusaha |